www.kompas.com
Dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019 Edy Rosada dan Arisavanah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+