JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yakin, Kepolisian RI akan mempertimbangkan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam menyaring calon pimpinan KPK dari Polri.
"Data ini (pelaporan harta kekayaan) tentu juga sudah dimiliki oleh pihak Polri. Tentu hal-hal seperti ini akan dipertimbangkan dalam proses tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019) malam.
Baca juga: KPK Hargai Kejaksaan Agung yang Periksa 2 Jaksa Terjaring OTT
Pada dasarnya, kata dia, KPK mempersilakan Polri menyaring nama-nama yang akan diajukan sebagai capim KPK.
Ia tak ingin menanggapi lebih jauh soal 9 nama perwira tinggi Polri yang masuk daftar calon pimpinan KPK.
Febri juga mengatakan, pihaknya tak mengetahui siapa saja yang kemudian diajukan sebagai calon pimpinan KPK ke Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Apakah mereka sudah mendaftarkan diri ke panitia seleksi kami juga tidak mengetahui karena itu domain dari pihak panitia seleksi," kata dia.
Di internal Polri, nama-nama tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, para calon tersebut harus melewati seleksi secara internal terlebih dahulu.
Seleksi internal akan memeriksa persyaratan administrasi, kompetensi, dan pengalaman bertugas.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Khofifah soal Kesaksian Romahurmuziy dan Menag di Pengadilan Tipikor
Setelah lolos seleksi internal, kandidat akan diverifikasi oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.
Barulah kandidat yang lolos seleksi internal akan diberi surat rekomendasi untuk mengikuti proses pemilihan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK.
Berikut sembilan nama anggota Polri yang mendaftar capim KPK:
1. Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar
2. Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Siber dan Sandi Negara) Irjen Dharma Pongrekom