Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Bekerja Sama dengan Lembaga yang Punya Catatan Kinerja Kepolisian

Kompas.com - 01/07/2019, 16:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta aktif bekerja sama dengan lembaga lain. Hal itu perlu untuk meningkatkan kinerja Polri yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara setiap 1 Juli.

Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, organisasi yang perlu diajak kerja sama seperti YLBHI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Organisasi tersebut, kata dia, memiliki data dan catatan terkait keluhan dan evaluasi dari masyarakat soal kepolisian.

"Undanglah (organisasi eksternal) secara continue," kata Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Isnur menuturkan, temuan dari organisasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Polri dalam melakukan tugasnya. Apalagi, tambahnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusung program Profesional-Modern-Terpercaya (Promoter).

"Temuan-temuan itu penting dipertimbangkan Pak Tito untuk fokus ke depan," tuturnya.

Isnur menyebut kinerja Polri belum sepenuhnya baik. Polri, jelas dia, perlu mengakui ada kekurangan dalam kinerjanya dan terbuka menerima masukan dari organisasi eksternal.

YLBHI pun mencatat ada 115 kasus pelanggaran yang diduga dilakukan kepolisian sepanjang 2016 hingga 2019. Terdapat 1.120 korban dan 10 komunitas yang menjadi korban dari total kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Gedung Mabes Polri yang Disebut Bangunan dengan Struktur Kerangka Besi Pertama di Indonesia

Temuan tersebut berasal dari pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk di catatan YLBHI dan 15 LBH di seluruh Indonesia.

YLBHI menyimpulkan ada sembilan penyebab yang menjadi masalah dari 115 kasus tersebut.

Sembilan masalah itu yakni kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses (undue delay), mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang.

Kemudian, ada juga permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, penyiksaan dan impunitasnya, dan pembunuhan di luar proses hukum.

Baca juga: Polri dan Cita-cita Organisasi Polisi Kelas Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com