JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan memantau aktivitas narapidana tindak pidana teroris, Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib (47), yang bebas bersyarat pada Kamis (27/6/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kebebasan Sumarno merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau kebebasan itu domainnya Humas Ditjen PAS. Tugas Polri hanya memonitor aktivitasnya," ujar Dedi kepada Kompas.com, Kamis malam.
Sumarno adalah anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tanggal 11 Oktober 2017 dan sempat menjalani tahanan di Lapas Salemba, Jakarta.
Namun sejak Oktober 2018, warga Klaten Provinsi Jawa Tengah ini menjadi tahanan titipan di Lapas kelas ll B Nyomplong, Sukabumi. Pemindahan ini didasarkan kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Sumarno terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016.
Baca juga: Napi Teroris di Sukoharjo Bebas Bersyarat dari Lapas Sukabumi
Selain itu, dia juga terlibat pelemparan bom di Alfamart Surakarta pada 25 November 2016. Atas perbuatannya, Sumarni dikenakan pasal 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sumarno mengaku ingin segera pulang ke rumah sudah kangen sama istri dan ketiga anaknya. Sumarno mengaku akan mencari pekerjaan di Klaten.
"Pulang ke rumah, dan mencari kerja," ungkap Sumarno dengan singkat kepada wartawan saat meninggalkan gedung Kejari Sukabumi menuju mobil.