Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, organisasi yang perlu diajak kerja sama seperti YLBHI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Organisasi tersebut, kata dia, memiliki data dan catatan terkait keluhan dan evaluasi dari masyarakat soal kepolisian.
"Undanglah (organisasi eksternal) secara continue," kata Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Isnur menuturkan, temuan dari organisasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Polri dalam melakukan tugasnya. Apalagi, tambahnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusung program Profesional-Modern-Terpercaya (Promoter).
"Temuan-temuan itu penting dipertimbangkan Pak Tito untuk fokus ke depan," tuturnya.
Isnur menyebut kinerja Polri belum sepenuhnya baik. Polri, jelas dia, perlu mengakui ada kekurangan dalam kinerjanya dan terbuka menerima masukan dari organisasi eksternal.
YLBHI pun mencatat ada 115 kasus pelanggaran yang diduga dilakukan kepolisian sepanjang 2016 hingga 2019. Terdapat 1.120 korban dan 10 komunitas yang menjadi korban dari total kasus tersebut.
Temuan tersebut berasal dari pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk di catatan YLBHI dan 15 LBH di seluruh Indonesia.
YLBHI menyimpulkan ada sembilan penyebab yang menjadi masalah dari 115 kasus tersebut.
Sembilan masalah itu yakni kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses (undue delay), mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang.
Kemudian, ada juga permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, penyiksaan dan impunitasnya, dan pembunuhan di luar proses hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/16352791/polri-diminta-bekerja-sama-dengan-lembaga-yang-punya-catatan-kinerja