JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa Kejaksaan Agung tidak akan dilanda konflik kepentingan saat memeriksa dua jaksa yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019) lalu.
"Ya enggak (ada konflik kepentingan). Salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi. Kami mengkordinasikan sekaligus supervisi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta
Agus mengakui, kedua jaksa itu diindikasikan terlibat perkara selain suap yang sedang ditangani KPK. Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut kasus apa yang dimaksud. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami menemukan ada indikasi kasus, yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri. Nah, dengan melibatkan dua orang itu, dua duanya kami akan kerjasama dengan Kejagung," lanjut Agus.
Dua jaksa yang dimaksud ialah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.
Dalam kasus suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta di KPK sendiri, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Agus sekaligus memastikan, KPK dan Kejaksaan Agung akan menyelidiki bersama-sama apabila kedua jaksa tersebut diindikasi terlibat di dalam perkara utamanya.
Diberitakan, KPK melakukan OTT, Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan