Salin Artikel

Dua Jaksa Hasil OTT Ditangani Kejagung, KPK Yakin Tidak Ada Konflik Kepentingan

"Ya enggak (ada konflik kepentingan). Salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi. Kami mengkordinasikan sekaligus supervisi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Agus mengakui, kedua jaksa itu diindikasikan terlibat perkara selain suap yang sedang ditangani KPK. Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut kasus apa yang dimaksud. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami menemukan ada indikasi kasus, yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri. Nah, dengan melibatkan dua orang itu, dua duanya kami akan kerjasama dengan Kejagung," lanjut Agus.

Dua jaksa yang dimaksud ialah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Dalam kasus suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta di KPK sendiri, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Agus sekaligus memastikan, KPK dan Kejaksaan Agung akan menyelidiki bersama-sama apabila kedua jaksa tersebut diindikasi terlibat di dalam perkara utamanya.

Diberitakan, KPK melakukan OTT, Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi. Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan, Sabtu.

Jan sekaligus meminta KPK memberikan kesempatan Kejagung untuk menangani pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Menurut Jan, hal ini bagian dari sinergitas antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergitas dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya," kata Jan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/14361961/dua-jaksa-hasil-ott-ditangani-kejagung-kpk-yakin-tidak-ada-konflik

Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke