Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Suap ke Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Kompas.com - 01/07/2019, 09:47 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari dua tersangka pemberi dugaan suap ke Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6/2019).

"Pada Minggu siang sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE (Sendy Perico) datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Baca juga: Kejagung Minta Tangani Kasus Dua Jaksa Terkait Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Febri menuturkan, pada proses lanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019 ini, KPK membutuhkan kerjsa sama dengan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

"KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerja sama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Para tersangka tersebut yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Baca juga: KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta sebagai Tersangka

Sendy Perico dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Kompas TV Asisten bidang tindak pidana umum atau aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menggunakan rompi oranye dan borgol, Agus Winoto keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sambil menuju mobil tahanan, Agus enggan berkomentar soal kasus yang menimpanya. Ia pun langsung dibawa ke rutan KPK. Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 1 kali 24 jam oleh KPK. Agus yang menjabat sebagai aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga menerima suap untuk meringankan tuntutan dalam perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tidak berselang lama, Alvin Suherman selaku pengacara dari pengusaha Sendy Perico juga keluar dengan borgol dan rompi oranye. Menggunakan mobil tahanan, Alvin dibawa ke rutan KPK Rasuna Said, Jakarta Selatan. Alvin bersama pengusaha Sendy Perico diduga menjadi pihak yang memberi suap kepada aspidum Agus Winoto. Hingga saat ini Sendy Perico masih dalam pencarian. #AgusWinoto #SendyPerico #AlvinSuherman


Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com