Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Tolak Klaim BPN yang Sebut Kecurangan TSM Berhasil Dibuktikan di MK

Kompas.com - 25/06/2019, 17:38 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menolak klaim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebut kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif terbukti dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Irfan juga menganggap klaim tersebut adalah upaya framing untuk menggeser kewenangan MK.

"Pernyataan yang disampaikan oleh Jubir BPN dan Kuasa Hukum 02 mencoba menggiring framing hal itu ke publik supaya bergeser kewenangan MK. Isunya bukan kewenangan MK mengenai sengketa hasil pemilu, tetapi ke arah kecurangan TSM," ujar Irfan dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: 6 Hal Menarik Selama Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Klaim BPN berdasarkan kesaksian caleg PBB, Hairul Anas Suaidi, yang mengaku mengikuti pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf.

Hairul dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.

Di hadapan hakim MK, Hairul Anas menyinggung adanya materi yang menyebut 'kecurangan bagian dari demokrasi'.

Menurut Irfan, kesaksian Hairul sudah dibantah langsung oleh orang yang membuat materi tersebut.

Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Tim hukum 01 membawa Anas Nasikin sebagai saksi yang merupakan panitia dalam pelatihan saksi itu.

"Klaim tersebut lebih mengedepankan imajinasi, halusinasi," kata Irfan.

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong mengatakan, salah satu poin kesaksian Hairul yang selalu diulang oleh BPN adalah soal slide "kecurangan bagian demokrasi".

Slide tersebut disebut sebagai bahan materi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko.

"Padahal Pak Moeldoko tidak pakai slide. Lalu Anas Nasikin mengatakan tidak ada mengajarkan kecurangan. Itu hanya shock terapi yang dipakai," kata Usman.

Baca juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di Depan MK

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut sidang sengketa pemilihan presiden di MK telah membuktikan adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bagi kami Pak Prabowo, Pak Sandi, sebagai prinsipal, ada fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil menjelaskan, pemufakatan curang ini bisa dilihat dari pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Pelatihan saksi itu yang diterangkan Hairul Anas dalam persidangan yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com