Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Kalau Mau Halal Bihalal di Tempat yang Pantas, Bukan di MK

Kompas.com - 25/06/2019, 16:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepada semua pihak untuk tak berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), saat putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.

Ia meminta kepada pihak-pihak yang hendak menggelar halal bihalal agar tak melakukannya di depan Gedung MK, tetapi di tempat yang layak.

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi rencana halal bihalal di depan Gedung MK oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Baca juga: Selasa Malam, Massa PA 212 Ciamis Berangkat Halal Bihalal ke MK

"Kan apa yang saya baca ingin jadi ingin halal bihalal daripada 212. Kalau mau halal bihalal tentu di tempat yang pantaslah. Bukan di depan MK. Masa halal bihalal di depan MK. Kan itu enggak pantas," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Kalla menyarankan pihak yang hendak menggelar halal bihalal di depan Gedung MK mencari tempat yang lebih layak. Ia mengatakan agar mereka menggelar halal bihalal di Masjid Istiqlal yang lokasinya luas.

Menurut Kalla, jika mereka tetap menggelar halal bihalal di depan Gedung MK, maka akan mencederai spirit halal bihalal itu sendiri. Kalla mengatakan tak ada halal bihalal yang disisipi demonstrasi.

"Tidak ada acara halal bihalal sambil demo. Itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halal bihalal. Namanya halal bihalal kan spirit keagamaan kan," lanjut Kalla.

Baca juga: Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung MK

MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Pada sidang pertama, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya.

Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com