JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2019).
Dalam persidangan ini ada yang berbeda dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan Basir dikualifikasikan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Penerapan Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP adalah hal yang langka. Sebab, pasal-pasal tersebut jarang digunakan dalam kasus-kasus yang ditangani KPK selama ini.
Pasal 15 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14".
Baca juga: Jaksa Sebut Sofyan Basir Tahu Sejak Awal soal Uang untuk Golkar dan Suami Eni
Sementara, Pasal 56 KUHP mengatur tentang pemidanaan bagi seseorang yang membantu dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Menurut jaksa, Sofyan Basir telah melakukan pembantuan dalam mewujudkan tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, sejak awal Sofyan telah mengetahui adanya rencana pemberian uang untuk Partai Golkar dan uang untuk suami Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Meski mengetahui adanya kesepakatan suap, menurut jaksa, Sofyan bukannya mencegah, tetapi malah memfasilitasi dan membantu mewujudkan pemberian uang tersebut.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar jaksa Budhi Sarumpaet.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan