Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sofyan Basir Tahu Sejak Awal soal Uang untuk Golkar dan Suami Eni

Kompas.com - 24/06/2019, 13:02 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sejak awal Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir telah mengetahui adanya rencana pemberian uang untuk Partai Golkar dan uang untuk suami Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Sofyan Basir yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 di PT PLN, guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan pemilu legislatif Partai Golkar," ujar jaksa Budhi Sarumpaet.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa

Menurut jaksa, awalnya Kotjo menemui Ketua DPR Setya Novanto dan meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau 1.

Menindaklanjuti permintaan itu, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni selaku anggota Komisi VII DPR.

Pada kesempatan itu, Novanto meminta Eni mengawal Kotjo dalam proyek PLTU. Sebab, Kotjo menjanjikan akan memberi hadiah berupa uang.

Selanjutnya, menindaklanjuti permintaan Kotjo, pada saat rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan PT PLN, Eni menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa ia ditugaskan oleh Novanto untuk mengawal perusahaan Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Untuk itu, Eni meminta Terdakwa (Sofyan) melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novanto, yang disanggupi oleh Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

Menurut jaksa, atas bantuan Sofyan yang telah memfasilitasi mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau 1 antara anak usaha PLN dan perusahaan yang dibawa Kotjo, Eni beberapa kali menerima uang dari Kotjo.

Menurut jaksa, untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan kampanye pilkada suami Eni Maulani Saragih sebagai calon Bupati Temanggung yang diusung oleh Partai Golkar, Eni bersama dengan Idrus Marham telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 4,7 miliar.

Kompas TV Tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, yang juga direktur utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 karena memilih fokus menghadapi pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com