JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa
"Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo," kata jaksa.
Baca juga: Kapan Mantan Kapolda Sofyan Jacob Kembali Diperiksa? Ini Jawaban Polisi
Adapun, uang Rp 4,7 miliar yang diberikan agar Eni Maulani Saragih membantu Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU Riau 1.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.