Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sofyan Basir Tahu Sejak Awal soal Uang untuk Golkar dan Suami Eni

Kompas.com - 24/06/2019, 13:02 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sejak awal Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir telah mengetahui adanya rencana pemberian uang untuk Partai Golkar dan uang untuk suami Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Sofyan Basir yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 di PT PLN, guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan pemilu legislatif Partai Golkar," ujar jaksa Budhi Sarumpaet.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa

Menurut jaksa, awalnya Kotjo menemui Ketua DPR Setya Novanto dan meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau 1.

Menindaklanjuti permintaan itu, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni selaku anggota Komisi VII DPR.

Pada kesempatan itu, Novanto meminta Eni mengawal Kotjo dalam proyek PLTU. Sebab, Kotjo menjanjikan akan memberi hadiah berupa uang.

Selanjutnya, menindaklanjuti permintaan Kotjo, pada saat rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan PT PLN, Eni menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa ia ditugaskan oleh Novanto untuk mengawal perusahaan Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Untuk itu, Eni meminta Terdakwa (Sofyan) melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novanto, yang disanggupi oleh Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

Menurut jaksa, atas bantuan Sofyan yang telah memfasilitasi mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau 1 antara anak usaha PLN dan perusahaan yang dibawa Kotjo, Eni beberapa kali menerima uang dari Kotjo.

Menurut jaksa, untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan kampanye pilkada suami Eni Maulani Saragih sebagai calon Bupati Temanggung yang diusung oleh Partai Golkar, Eni bersama dengan Idrus Marham telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 4,7 miliar.

Kompas TV Tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, yang juga direktur utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 karena memilih fokus menghadapi pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com