Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tak Terbuka

Kompas.com - 05/05/2019, 16:27 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, ada potensi maladministrasi jika sebuah rancangan undang-undang tidak dilakukan secara terbuka. Termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Awalnya, Ninik menjelaskan penyusunan sebuah RUU harus sesuai dengan Pasal 5 dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Penyusunan sebuah UU harus melalui metode yang baku dan sesuai standar.

"Di dalam pasal 5 ini ada syarat yang ditentukan yaitu keterbukaan. Keterbukaannya harus dalam setiap tahapan bukan hanya sampai prolegnas. Tapi saat pembahasan bahkan penetapan harus ada keterbukaan," ujar Ninik dalam diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RKUHP

 

Aspek keterbukaan dalam pembahasan RKUHP ini sendiri dipertanyakan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengeluhkan sikap pemerintah yang menyebut draft RKUHP sudah 99 persen dan siap disahkan.

Padahal sejak tahun kemarin pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR ditunda sampai selesai Pemilu 2019.

Alianasi Nasional Reformasi KUHP menemukan ada rapat-rapat internal yang dilakukan pemerintah secara tertutup. Sikap tidak terbuka ini yang membuat proses pembahasan RKUHP berpotensi maladministrasi.

Baca juga: Hindari Politisasi Kelompok Minoritas, RKUHP Diminta Dibahas Setelah Pemilu 2019

 

"Kalau tidak dijalani satu saja dalam Pasal 5, tentu ada potensi maladministrasi karena tidak dilakukan secara terbuka," ujar dia.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR tidak buru-buru mengesahkan RKUHP. DPR diingatkan kembali mengenai hal ini karena pekan depan mereka sudah memasuki masa sidang V.

Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam aliansi ini, Maidina Rahmawati, mengatakan, masih banyak permasalahan dalam RKUHP tersebut.

Baca juga: Menkumham Optimistis RKUHP Selesai Setelah Pemilu

 

Maidina menyebut pihaknya kesulitan untuk mendapatkan draft terbaru RKUHP tersebut.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun merasa kaget ketika pemerintah menyebut draft RKUHP sudah siap 99 persen pada April 2019. Padahal sejak 30 Mei 2018, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RKUHP sampai Pemilu 2019 selesai.

"Klaim tersebut tidak sejalan dengan apa yang kami kawal selama ini. Yang sudah siap disahkan itu apa?" kata dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com