JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP).
DPR diingatkan kembali mengenai hal ini karena pekan depan mereka sudah memasuki masa sidang V.
Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam aliansi ini, Maidina Rahmawati mengatakan masih banyak permasalahan dalam RKUHP tersebut.
"Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan," ujar Maidina dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum selesai dalam RKUHP.
Beberapa di antaranya adalah masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan, pengaturan makar yang masih tidak merujui pada makna asli serangan, masalah pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP, dan lainnya.
Maidina mengatakan, identifikasi masalah tersebut merupakan catatan aliansi berdasarkan draf internal pemerintah pada 9 Juli 2018.
Draf tersebut merupakan yang terakhir yang bisa diterima oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Maidina menyebut pihaknya kesulitan untuk mendapatkan draf terbaru RKUHP tersebut.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun merasa kaget ketika pemerintah menyebut draf RKUHP sudah siap 99 persen pada April 2019. Padahal sejak 30 Mei 2018, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RKUHP sampai Pemilu 2019 selesai.
Baca juga: Hindari Politisasi Kelompok Minoritas, RKUHP Diminta Dibahas Setelah Pemilu 2019
"Klaim tersebut tidak sejalan dengan apa yang kami kawal selama ini. Yang sudah siap disahkan itu apa?" kata dia.
Artinya, selama masa penundaan ini, pemerintah telah melakukan rapat internal tertutup yang tidak bisa diakses masyarakat.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP jadi tidak tahu perkembangan atas 18 catatan pada draf terakhir. Publik juga tidak mengetahui bagaimana isi draft terbaru RKUHP tersebut.
Alasan-alasan ini melatarbelakangi Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk meminta DPR tidak buru-buru mengesahkan RKUHP pada masa sidang V.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.