Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sofyan Basir Tahu Sejak Awal soal Uang untuk Golkar dan Suami Eni

Kompas.com - 24/06/2019, 13:02 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sejak awal Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir telah mengetahui adanya rencana pemberian uang untuk Partai Golkar dan uang untuk suami Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Sofyan Basir yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 di PT PLN, guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan pemilu legislatif Partai Golkar," ujar jaksa Budhi Sarumpaet.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa

Menurut jaksa, awalnya Kotjo menemui Ketua DPR Setya Novanto dan meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau 1.

Menindaklanjuti permintaan itu, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni selaku anggota Komisi VII DPR.

Pada kesempatan itu, Novanto meminta Eni mengawal Kotjo dalam proyek PLTU. Sebab, Kotjo menjanjikan akan memberi hadiah berupa uang.

Selanjutnya, menindaklanjuti permintaan Kotjo, pada saat rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan PT PLN, Eni menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa ia ditugaskan oleh Novanto untuk mengawal perusahaan Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Untuk itu, Eni meminta Terdakwa (Sofyan) melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novanto, yang disanggupi oleh Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

Menurut jaksa, atas bantuan Sofyan yang telah memfasilitasi mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau 1 antara anak usaha PLN dan perusahaan yang dibawa Kotjo, Eni beberapa kali menerima uang dari Kotjo.

Menurut jaksa, untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan kampanye pilkada suami Eni Maulani Saragih sebagai calon Bupati Temanggung yang diusung oleh Partai Golkar, Eni bersama dengan Idrus Marham telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 4,7 miliar.

Kompas TV Tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, yang juga direktur utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 karena memilih fokus menghadapi pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com