JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi soal pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Sofyan adalah tersangka asus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Biro Hukum belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan praperadilan. Jadi itu baru pernyataan (penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo) di publik saja saya kira ya, untuk pemberitahuannya secara resmi belum ada pencabutan praperadilan dengan tersangka SFB tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Tersandung Dua Kasus, Kejagung Koordinasi dengan KPK
Menurut Febri, penyidik KPK justru menerima surat yang menyatakan Sofyan menunjuk penasihat hukum khusus yang menangani praperadilannya. Artinya, selain Soesilo, ada penasihat hukum lain yang menangani praperadilan Sofyan.
"Karena itu tadi kami klarifikasi terhadap tersangka SFB. Nanti kita lihat saja apakah benar praperadilan akan berjalan terus atau tidak. Kalau yang pernah diajukan sebelumnya kan itu ditunda sampai 17 Juni 2019," katanya.
"Hal seperti ini tidak terlalu mengkhawatirkan bagi KPK dan penyidik akan tetap fokus dalam menangani pokok perkaranya," sambung Febri.
Baca juga: Ditahan KPK, Sofyan Basir Meriang
Secara terpisah, Soesilo kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah mencabut gugatan praperadilan tersebut. Terkait adanya penasihat hukum lain, Soesilo masih mengonfirmasi hal tersebut ke Sofyan.
Hal itu diungkapkan Soesilo usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jumat malam.
"Saya masih konfirmasi. Kemarin dicabut tanggal berapa saya lupa, tetapi sudah dicabut, emang saya mendengar (KPK) belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke KPK. Bahwa kami mencabut. Saya tujukan ke pengadilan dan saya tembuskan ke KPK," kata dia.
Baca juga: Pengacara Sayangkan Sofyan Basir Ditahan KPK Jelang Lebaran
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan PLN
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.