Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Sesalkan Saksi 01 Tak Detail Jelaskan Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Kompas.com - 21/06/2019, 13:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan tidak dalamnya kesaksian Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Juru Bicara BPN Kawendra Lukistian menuturkan, pihaknya berharap Nasikin bisa menjelaskan lebih dalam lagi terkait narasi kecurangan bagian dari demokrasi.

"Dia (Nasikin) harusnya bisa lebih dalam lagi karena kan tadi digali juga oleh tim kuasa hukum kami," ujar Kawendra di Media Centre BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saksi TKN Sebut Anas Belum Hadir saat Penyampaian Materi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Sebetulnya, lanjut Kawendra, terlepas dari apa pun agenda atau kegiatan yang dihadiri oleh Nasikin, narasi kecurangan bagian dari demokrasi merupakan konteks yang dianggap miris.

Menurutnya, jika memang faktanya terjadi pengarahan seperti itu, maka hal tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak, terutama elite politik untuk tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan demokrasi.

"Kita bisa saksikan tadi, terlepas dia berkelit sebagai saksi seperti apa, tapi masyarakat bisa menilai itu," paparnya.

Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Sebelumnya, Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019, di Jakarta.

Adapun, materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya, kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.

Baca juga: Analogi Saksi soal Obat Batuk yang Mengundang Tawa di Gedung MK

Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu.

TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan. Namun, pada pemilu 2019, kecurangan itu perlu diantisipasi oleh seluruh peserta pelatihan.

Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.

Baca juga: Kuasa Hukum 02 Cecar Saksi 01 soal Pernyataan Ganjar Aparat Tak Perlu Netral

Pada persidangan saksi pemohon, Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Wakil Ketua TKN, Moeldoko, menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi.

Hal itu kemudian diralat oleh Nasikin. Menurut Nasikin, materi itu disampaikan olehnya, bukan Moeldoko.

Kompas TV Saksi tim hukum Jokowi-Ma&#39;ruf, Anas Nashikin, meminta maaf kepada Majelis Hakim Konstitusi karena kurang lancar melafalkan huruf R. Akibatnya, dia kesulitan menyebut kata-kata yang mengandung huruf R dalam persidangan.<br /> #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com