JAKARTA, KOMPAS.com - Chandra Irawan dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Dalam persidangan, Chandra memasikan bahwa saksi yang mewakili paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selalu hadir dalam rekapitulasi nasional pemilihan umum 2019, pada 4 hingga 21 Mei 2019. Saksi 02 terdiri dari saksi calon presiden, saksi partai dan saksi DPD.
"Mereka selalu menghadiri, karena mereka juga membagi diri di panel satu dan panel dua. Di samping saya juga selalu hadir saksi paslon 02," ujar Chandra kepada majelis hakim.
Baca juga: Sidang MK, Saksi 01 yang Ikut Rapat Pleno KPU Cerita Keakrabannya dengan Saksi 02
Selain itu, Chandra juga memastikan saksi paslon 02 selalu diberikan hak yang sama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya, saat saksi 02 mengajukan keberatan dan tanggapan saat proses rekapitulasi.
KPU selalu memberikan kesempatan saksi paslon 02 untuk menyatakan tanggapan secara lisan dan tertulis melalui formulir DD2.
"Ya selalu diberikan setiap rekapitulasi. Menurut wilayah, baik luar negeri atau provinsi selalu diberikan kesempatan yang sama," kata Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.