Dalam surat itu, para tahanan menyatakan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu terkait pelaksanaan ibadah (Shalat Jumat dan Kebaktian), perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di Rutan KPK.
Selanjutnya mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas masakan (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala rutan.
Para tahanan pun menyoroti soal penyitaan alat masak listrik sederhana yang telah menimbulkan permasalahan serius, yakni makanan yang dikirim oleh keluarga setiap Senin dan Kamis menjadi basi/rusak dan banyak warga Rutan KPK yang melaksanakan ibadah puasa (puasa Senin, Kamis dan puasa Daud).
Dalam surat itu, para tahanan menyampaikan tiga permintaan kepada pimpinan KPK dan Kepala Rutan KPK.
1. Kepala Rutan dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa.
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari dua kali dalam seminggu menjadi empat hari seminggu sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi makanan menjadi basi.
Adapun surat tertanggal 29 Januari itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, pimpinan/komisioner Ombudsman RI, dan pengawas internal KPK.
Surat itu pun sudah dicap dan diterima oleh KPK tertanggal 31 Januari 2019.
Adapun surat tersebut ditanda tangani oleh 22 tahanan KPK seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, mantan kader Partai Demokrat Amin Santono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.