Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN: KPU Meremehkan Keselamatan Para Saksi di MK

Kompas.com - 18/06/2019, 14:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah bila permohonan perlindungan saksi oleh tim hukum pasangan calon 02 berlebihan.

Menurut dia, wajar tim hukum 02 meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dahnil mengatakan, permohonan perlindungan tersebut merupakan bentuk antisipasi yang diberikan tim hukum 02 kepada para saksi.

Baca juga: KPU: Permohonan Tim Hukum 02 soal Perlindungan Saksi Tidak Berdasar dan Berlebihan

Hal itu, kata Dahnil, sama halnya dengan pengerahan pasukan oleh polisi dalam menjaga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, polisi mengerahkan banyak pasukan meskipun massa yang berdemonstrasi sedikit. Hal itu sebagai bentuk antisipasi yang dilakukan polisi.

"Sama halnya dengan komitmen kepolisian yang hari ini dan sejak sidang pertama mengerahkan ribuan orang, ribuan pasukan menjaga MK. Kan itu enggak disebut berlebihan," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi

Ia justru menilai KPU yang berlebihan menanggapi upaya permohonan perlindungan saksi yang diminta tim hukum 02.

Perlindungan bagi para saksi dinilai penting untuk menjamin mereka memberi kesaksian secara gamblang.

"Jangan lupa, ini nyawa orang, ini adalah rasa aman orang. Jadi tidak ada yang berlebihan gitu. Jadi justru apa yang diungkapkan oleh KPU itu yang berlebihan. Menurut saya menganggap remeh, mengabaikan keselamatan orang lain," lanjut Dahnil.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin meminta MK menolak permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: TKN: Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam

Menurut Ali, dalil permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan.

"Tuntutan pemohon yang menuntut MK menciptakan sistem perlindungan saksi adalah merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan," ujar Ali saat membacakan jawaban KPU dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ali mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga sesungguhnya sudah menyadari MK hanya memiliki kewenangan sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antarlembaga negara dan impeachment presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, menurut KPU, MK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com