Menurut dia, wajar tim hukum 02 meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dahnil mengatakan, permohonan perlindungan tersebut merupakan bentuk antisipasi yang diberikan tim hukum 02 kepada para saksi.
Hal itu, kata Dahnil, sama halnya dengan pengerahan pasukan oleh polisi dalam menjaga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, polisi mengerahkan banyak pasukan meskipun massa yang berdemonstrasi sedikit. Hal itu sebagai bentuk antisipasi yang dilakukan polisi.
"Sama halnya dengan komitmen kepolisian yang hari ini dan sejak sidang pertama mengerahkan ribuan orang, ribuan pasukan menjaga MK. Kan itu enggak disebut berlebihan," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia justru menilai KPU yang berlebihan menanggapi upaya permohonan perlindungan saksi yang diminta tim hukum 02.
Perlindungan bagi para saksi dinilai penting untuk menjamin mereka memberi kesaksian secara gamblang.
"Jangan lupa, ini nyawa orang, ini adalah rasa aman orang. Jadi tidak ada yang berlebihan gitu. Jadi justru apa yang diungkapkan oleh KPU itu yang berlebihan. Menurut saya menganggap remeh, mengabaikan keselamatan orang lain," lanjut Dahnil.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin meminta MK menolak permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Ali, dalil permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan.
"Tuntutan pemohon yang menuntut MK menciptakan sistem perlindungan saksi adalah merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan," ujar Ali saat membacakan jawaban KPU dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga sesungguhnya sudah menyadari MK hanya memiliki kewenangan sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antarlembaga negara dan impeachment presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, menurut KPU, MK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang MK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/14171431/bpn-kpu-meremehkan-keselamatan-para-saksi-di-mk