Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim 01 Sebut Gugatan 02 Tak Jelas karena Minta MK Juga Batalkan Hasil Pileg 

Kompas.com - 18/06/2019, 11:27 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak jelas karena beberapa hal.

Salah satunya karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif 2019.

"Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum 01 Sebut Gugatan 02 Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Penjelasannya

Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya:

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019."

Baca juga: Tim 01: Tuduhan Kecurangan dan Pelanggaran Sudah Diputus Lembaga Berwenang

Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg. Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg.

Yusril mengatakan hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya. 

"Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yusril.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Selasa (18/6).<br /> KPU telah menyiapkan jawaban untuk seluruh permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh tim BPN Prabowo-Sandi, baik versi gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei, maupun versi gugatan perbaikan 10 Juni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com