JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyerahkan perbaikan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu pengacara, Taufik Basari, mengatakan bahwa pihaknya menjawab permohonan gugatan baru yang disampaikan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa mereka tidak mengakui permohonan baru itu.
"Kita pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah yang diregistrasi pada 24 Mei 2019 lalu. Sementara hal-hal yang disampaikan dalam perbaikan permohonan adalah hal-hal tambahan yang sebenarnya merupakan permohonan baru," ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Selasa Besok, KPU Sampaikan Jawaban Perbaikan Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Meski tidak mengakui, Taufik mengatakan pihaknya tetap menjawab permohonan gugagan yang baru itu. Alasannya Majelis Hakim dalam persidangan telah membebaskan pihak terkait untuk menjawab permohonan apapun.
Selain itu, tim hukum 02 juga membacakan permohonan baru itu dalam sidang pendahuluan yang lalu.
Taufik menyebut, tim hukum 01 tetap akan menyampaikan keberatan dalam sidang besok.
"Akhirnya pilihan kami adalah kami tetap konsisten menganggap permohonan yang benar adalah yang diregistrasi 24 Mei. Namun karena sudah sempat dibacakan di persidangan untuk perbaikan permohonan tersebut, maka kami juga menanggapinya," ujar Taufik.
Pada kesempatan tersebut, tim hukum 01 juga sekaligus menyerahkan alat bukti. Mereka menyerahkan 30 alat bukti untuk mendukung argumennya dalam sidang sengketa pilpres ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.