JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap seluruh tuduhan kecurangan dan pelanggaran pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sudah pernah diputus oleh lembaga yang berwenang.
Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Apakah pemohon yang merasa telah terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran telah membawa permasalahan yang dihadapi kepada lembaga-lembaga baik peradilan maupun quasi peradilan? Sepengetahuan pihak terkait, hal itu sudah dilakukan oleh pemohon," ujar Yusril saat membaca keterangan terkait.
Menurut Yusril, Undang-Undang Pemilu telah mengatur bahwa peradilan umum digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana.
Kemudian, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa administrasi penyelenggaraan pemilu.
Kemudian, ada lembaga-lembaga yang bersifat quasi peradilan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk laporan pidana, pelanggaran administrasi, dan administrasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kewenangannya terbatas pada pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
"Lembaga-lembaga itu telah memutuskan sesuatu kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk juga kepada pemohon," kata Yusril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.