Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum 01 Sebut Dalil Prabowo-Sandi Seharusnya Sudah Selesai di Tahapan Pemilu

Kompas.com - 15/06/2019, 14:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menganggap dalil permohonan tim hukum 02 dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden hanya mencari celah untuk tetap memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Taufik, dalil permohonan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat proses pemilu berlangsung.

"Saya melihat tim 02 ini mencari-cari celah ya, lihat saja yang didalilkan sebelumnya sudah ada jalurnya di tahapan pemilu. Untuk di Mahkamah Konstitusi, kan sudah jelas dalam UU Pemilu mereka itu tugasnya memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan suara," ujar Taufik dalam sebuah diskusi bertajuk "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca juga: KPU Pertanyakan Dalil Gugatan Prabowo soal Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Dalil-dalil tim Prabowo-Sandiaga, tuturnya, sebenarnya sudah memiliki koridor tersendiri saat proses pemilu masih berlangsung. Koridor tersebut ada di penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hadir dalam menangani dalil tim 02.

Taufik pun menyayangkan dalil Prabowo-Sandiaga malah disampaikan di MK. Misalnya tentang permintaan tim 02 yang ingin MK mendiskualifikasikan Ma'ruf karena ada cacat formil terkait persyaratan sebagai cawapres.

"Jadi soal persyaratan, seharusnya tim Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan hal itu saat KPU menetapkan pasangan calon. Ya gugatlah saat itu atau ketika menemukan dugaan pelanggaran ya laporkan," papar Taufik.

Menurutnya, seharusnya tim 02 fokus pada perbandingan hasil pemilu versi Prabowo-Sandiaga dengan versi KPU di persidangan MK. Hal tersebut dinilai lebih tepat sesuai dengan prinsip PHPU.

Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi.

Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif.

Baca juga: Perludem Menilai Dalil Tim Prabowo-Sandi Ingin Keluar dari Prinsip PHPU

Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.

Kompas TV KPK menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi di Sidang MK, Jumat (14/6/2019) kemarin tentang laporan jumlah kekayaan Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo yang lebih kecil daripada sumbangan pribadinya untuk kampanye. Juru Bicara KPK menyatakan kewenangan KPK sebagai lembaga negara dalam proses pemilihan presiden hanya memfasilitasi pelaporan harta kekayaan capres dan cawapres. #KPK #DataHartaCapres #BPNPrabowoSandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com