JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengungkapkan, pihaknya berupaya mencegah potensi munculnya ancaman terhadap seluruh saksi yang diajukan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Nicholay, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu, banyak saksi yang tidak bersedia hadir karena mengaku menerima ancaman dan tekanan.
Saat itu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Radjasa menggugat hasil pemilu yang dimenangkan rivalnya, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Baca juga: Bantah Prabowo-Sandi, Menteri Basuki Tegaskan Peresmian Tol Bukan Dikebut untuk Pemilu
"Perihal masalah saksi-saksi, kenapa minta ke MK untuk memberikan perlindungan saksi. Pada tahun 2014 lalu, banyak saksi-saksi yang tidak dapat dan bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan tekanan," ujar Nicholay dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Dengan demikian, lanjut Nicholay, belajar dari Pilpres 2014, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan perlindungan saksi.
Namun, Nicholay mengaku saat ini belum ada ancaman atau tekanan yang diterima para saksi pasangan Prabowo-Sandiaga.
Ia mengatakan, permohonan perlindungan saksi merupakan bentuk antisipasi agar ancaman pada Pilpres 2014 tidak terulang.
"Sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi," kata Nicholay.
"Ini kan pencegahan. Istilahnya deteksi dini untuk menghindari ancaman dan tekanan terjadi saat ini," ucapnya.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Harap MK Kabulkan Permintaan Perlindungan Saksi
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.
Ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.