Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Yakin MK Pertimbangkan Seluruh Bukti yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi

Kompas.com - 17/06/2019, 12:48 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon yakin sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh tim hukum terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu ia katakan dalam menanggapi argumen lemahnya alat bukti dalam dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Kita enggak bisa berspekulasi. Hakim Konstitusi yang sembilan orang itulah yang nanti akan memutuskan tentu semua alat bukti kesaksian itu akan menjadi pertimbangan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Selain itu, Fadli meyakini MK tak akan menjadi "mahkamah kalkulator" atau hanya memeriksa selisih jumlah perolehan suara antara kedua pasangan calon.

Baca juga: Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD

Ia mengatakan, MK akan memutus perkara tersebut berdasarkan substansi permohonan, yakni adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama proses pemilu.

"Dan juga saya yakin para hakim juga bukan seperti yang dianggap sebagai hakim kalkulator gitu ya tapi bagaimana mencari esensi-esensi, substansi2-substansi dari persoalan yang berkembang. Nah jadi saya kira kita lihat saja nanti bagaimana perjalanan dari sidang ini," kata Fadli.

Sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, Jumat (14/6/2019).

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menilai bahwa MK berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Baca juga: Usul LPSK, Saksi di Sidang MK Bisa Diperiksa Jarak Jauh hingga Ditutup Tirai

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut Bambang, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Pemohon ingin menegaskan posisinya, bahwa Mahkamah Konstitusi harus dihargai untuk tidak hanya melakukan kerja teknis mengecek salah-benar penghitungan suara saja," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Pemohon tetap berpandangan bahwa MK harus diberikan kewenangan utamanya sebagai pengawal konstitusi dan karenanya perlu memastikan, memeriksa, dan mengadili bahwa pemilu memang dilaksanakan sesuai asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com