Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandiaga Harap MK Kabulkan Permintaan Perlindungan Saksi

Kompas.com - 17/06/2019, 17:34 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perlindungan saksi terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga akan memohon juga kepada MK agar hendaknya hakim MK juga mengizinkan kemungkinan saksi-saksi itu bisa dilindungi. Ini sudah sesuai dengan konstitusi," ujar Priyo dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Priyo berpendapat bahwa jaminan perlindungan harus diberikan ke seluruh saksi yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dalam persidangan. Pasalnya, seluruh saksi nantinya akan mengungkapkan kesaksian apa adanya terkait tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan meluas selama proses pemilu.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Akan Kirim 4 Truk Berisi Tambahan Alat Bukti

Oleh sebab itu, kata Priyo, MK perlu mengabulkan permohonan tim hukum agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan.

"Insya Allah nanti dalam persidangan ada kemungkinan saksi yang kita ajukan ada saksi yang tampil apa adanya, yang mencengangkan dan wow, memperkuat dari temuan kita," ucap Priyo.

"Itu pentingnya saya memohon pada LPSK dan MK kemungkinan umtuk berkenan ikut mengikhriarkan mudah2an perlindungan ini bisa diakomodasi," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Baca juga: 5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.

Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com