Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Saksi Sengketa Pilpres 15 Orang, Jika Ingin Lebih Ajukan ke Hakim

Kompas.com - 17/06/2019, 13:15 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Jadwal Sidang Mundur, Putusan MK atas Sengketa Pilpres Tetap 28 Juni

 

Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait. Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.

"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," kata dia.

Baca juga: BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi

Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

Kompas TV Sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 akhirnya mulai digelar Jumat lalu, inilah saatnya kita warga Indonesia mendewasakan tingkat demokrasi dengan memastikan semua sengketa Pemilu tetap pada koridor konstitusional, berikut Catatan KompasTV. #SengketaPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com