Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).
Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait. Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.
"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," kata dia.
Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/13151721/mk-saksi-sengketa-pilpres-15-orang-jika-ingin-lebih-ajukan-ke-hakim