JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta perbaikan permohonan gugatan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak lagi dipersoalkan. Suhartoyo meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim. Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02
Menurut Suhartoyo, lebih baik para pemohon dan termohon mempersiapkan untuk menghadapi sidang pembuktian. Apalagi, sidang pembuktian memakan energi cukup besar.
"Serahkan pada Mahkamah apakah merujuk pada undang-undang atau PMK, atau argumen pemohon tadi," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Baca juga: Sidang MK, Kominfo Pastikan Tidak Ada Pembatasan Medsos Hari Ini
Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Adapun, dalam hukum acara yang diatur PMK, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi terkait adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.