"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim. Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.
Menurut Suhartoyo, lebih baik para pemohon dan termohon mempersiapkan untuk menghadapi sidang pembuktian. Apalagi, sidang pembuktian memakan energi cukup besar.
"Serahkan pada Mahkamah apakah merujuk pada undang-undang atau PMK, atau argumen pemohon tadi," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Adapun, dalam hukum acara yang diatur PMK, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi terkait adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/15094461/hakim-mk-minta-perbaikan-permohonan-prabowo-sandi-tak-dipersoalkan