Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Kena Sanksi, Ini 6 Faktanya

Kompas.com - 10/06/2019, 16:39 WIB
Mela Arnani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASB) yang hari ini, Senin (10/6/2019) bolos kerja setelah libur Lebaran 2019.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 lalu.

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tak hanya berupa potongan gaji, namun yang bersangkutan dapat dikenai hukuman berkaitan dengan promosi jabatan.

Berikut 6 faktanya:

1. Pantauan online

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.
Pemantauan kehadiran ASN dari seluruh instansi dan kementerian/lembaga dilakukan melalui portal online. Pelaporan kehadiran ASN ini maksimal dilakukan pukul 15.00 WIB.

Pemantauan dilakukan untuk 543 instansi dan 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat.

Dari pamantauan tersebut, otomatis diketahui siapa saja ASN yang hadir dan tidak hadir di hari pertama seusai libur Lebaran tahun ini.

Pemberlakukan sanksi bagi ASN yang tak hadir ini akan dilakukan setelah Kemenpan RB dengan instansi dan kementerian/lembaga melakukan rapat bersama. Rapat digelar setelah laporan kehadiran ASN masuk ke portal online.

2. Sanksi

Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).
Hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja hari ini bergantung kepada tingkat pelanggarannya.

Sanksi berupa teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan kenaikan jabatan dapat diberikan kepada ASN yang terbukti absen.

Meskipun demikian, teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan.

Pemberian sanksi kepada ASN yang absen kerja hari ini berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

3. Aturan

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com