Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Kena Sanksi, Ini 6 Faktanya

Kompas.com - 10/06/2019, 16:39 WIB
Mela Arnani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Kemenpan RB mengatur kedisiplinan ASN pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2019 melalui Surat Menteri PANRB Nomor:B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Hukuman disiplin didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 17.

Peraturan tersebut membagi jenis hukuman disiplin ke dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan merupakan teguran lisan atau tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.

Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian ASN dengan tidak hormat.

4. Instansi juga kena

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Tak hanya ASN yang membolos saja yang diberikan sanksi hukuman disiplin.

Instansi atau kementerian/lembaga terkait juga akan diberikan penilaian oleh Kemenpan RB.

"Instansinya juga akan diberikan penilaian manakala instansi mana yang banyak yang bolos. Itu berarti leadership-nya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," kata Syafruddin, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Jika Ada ASN yang Bolos, Instansi Juga Akan Dapat Catatan Khusus dari KemenPAN RB

5. Puluhan ASN Kota Bekasi bolos

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hingga Senin (10/6/2019) siang, Pemerintah Kota Bekasi mencatat 37 ASN Kota Bekasi tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan, karena total ASN tersebut dapat berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Selain itu, terdapat 19 ASN sakit dan 14 orang izin.

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang tidak hadir bekerja ini akan keluar dua hingga tiga hari mendatang. Ketidakhadiran 37 ASN Kota Bekasi juga akan dilaporkan ke Kemenpan RB.

Baca juga: 37 ASN Kota Bekasi Bolos pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

6. Skorsing

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap pegawai di lingkungannya yang tidak hadir bekerja setelah libur Lebaran 2019.

Sanksi dapat berupa skorsing selama tiga hari, pemotongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

Meskipun begitu, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan tidak hadir bekerja, asalkan mempunyai alasan yang jelas, seperti sakit atau ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan untuk Mendisiplinkan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com