Hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja hari ini bergantung kepada tingkat pelanggarannya.
Sanksi berupa teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan kenaikan jabatan dapat diberikan kepada ASN yang terbukti absen.
Meskipun demikian, teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan.
Pemberian sanksi kepada ASN yang absen kerja hari ini berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
3. Aturan
Hukuman disiplin didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 17.
Peraturan tersebut membagi jenis hukuman disiplin ke dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan merupakan teguran lisan atau tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.
Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian ASN dengan tidak hormat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.