Salin Artikel

ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Kena Sanksi, Ini 6 Faktanya

Seperti diketahui, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 lalu.

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tak hanya berupa potongan gaji, namun yang bersangkutan dapat dikenai hukuman berkaitan dengan promosi jabatan.

Berikut 6 faktanya:

1. Pantauan online

Pemantauan dilakukan untuk 543 instansi dan 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat.

Dari pamantauan tersebut, otomatis diketahui siapa saja ASN yang hadir dan tidak hadir di hari pertama seusai libur Lebaran tahun ini.

Pemberlakukan sanksi bagi ASN yang tak hadir ini akan dilakukan setelah Kemenpan RB dengan instansi dan kementerian/lembaga melakukan rapat bersama. Rapat digelar setelah laporan kehadiran ASN masuk ke portal online.

2. Sanksi

Sanksi berupa teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan kenaikan jabatan dapat diberikan kepada ASN yang terbukti absen.

Meskipun demikian, teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan.

Pemberian sanksi kepada ASN yang absen kerja hari ini berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

3. Aturan

Hukuman disiplin didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 17.

Peraturan tersebut membagi jenis hukuman disiplin ke dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan merupakan teguran lisan atau tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.

Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian ASN dengan tidak hormat.

4. Instansi juga kena

Instansi atau kementerian/lembaga terkait juga akan diberikan penilaian oleh Kemenpan RB.

"Instansinya juga akan diberikan penilaian manakala instansi mana yang banyak yang bolos. Itu berarti leadership-nya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," kata Syafruddin, Senin (10/6/2019).

5. Puluhan ASN Kota Bekasi bolos

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan, karena total ASN tersebut dapat berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Selain itu, terdapat 19 ASN sakit dan 14 orang izin.

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang tidak hadir bekerja ini akan keluar dua hingga tiga hari mendatang. Ketidakhadiran 37 ASN Kota Bekasi juga akan dilaporkan ke Kemenpan RB.

6. Skorsing

Sanksi dapat berupa skorsing selama tiga hari, pemotongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

Meskipun begitu, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan tidak hadir bekerja, asalkan mempunyai alasan yang jelas, seperti sakit atau ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/16395571/asn-bolos-kerja-usai-libur-lebaran-kena-sanksi-ini-6-faktanya

Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke