KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASB) yang hari ini, Senin (10/6/2019) bolos kerja setelah libur Lebaran 2019.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 lalu.
Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tak hanya berupa potongan gaji, namun yang bersangkutan dapat dikenai hukuman berkaitan dengan promosi jabatan.
Berikut 6 faktanya:
1. Pantauan online
Pemantauan dilakukan untuk 543 instansi dan 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat.
Dari pamantauan tersebut, otomatis diketahui siapa saja ASN yang hadir dan tidak hadir di hari pertama seusai libur Lebaran tahun ini.
Pemberlakukan sanksi bagi ASN yang tak hadir ini akan dilakukan setelah Kemenpan RB dengan instansi dan kementerian/lembaga melakukan rapat bersama. Rapat digelar setelah laporan kehadiran ASN masuk ke portal online.
2. Sanksi
Sanksi berupa teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan kenaikan jabatan dapat diberikan kepada ASN yang terbukti absen.
Meskipun demikian, teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan.
Pemberian sanksi kepada ASN yang absen kerja hari ini berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
3. Aturan
Hukuman disiplin didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 17.
Peraturan tersebut membagi jenis hukuman disiplin ke dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan merupakan teguran lisan atau tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.
Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian ASN dengan tidak hormat.
4. Instansi juga kena
Instansi atau kementerian/lembaga terkait juga akan diberikan penilaian oleh Kemenpan RB.
"Instansinya juga akan diberikan penilaian manakala instansi mana yang banyak yang bolos. Itu berarti leadership-nya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," kata Syafruddin, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Jika Ada ASN yang Bolos, Instansi Juga Akan Dapat Catatan Khusus dari KemenPAN RB
5. Puluhan ASN Kota Bekasi bolos
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan, karena total ASN tersebut dapat berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Selain itu, terdapat 19 ASN sakit dan 14 orang izin.
Sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang tidak hadir bekerja ini akan keluar dua hingga tiga hari mendatang. Ketidakhadiran 37 ASN Kota Bekasi juga akan dilaporkan ke Kemenpan RB.
Baca juga: 37 ASN Kota Bekasi Bolos pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
6. Skorsing
Sanksi dapat berupa skorsing selama tiga hari, pemotongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.
Meskipun begitu, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan tidak hadir bekerja, asalkan mempunyai alasan yang jelas, seperti sakit atau ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan untuk Mendisiplinkan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.