Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Kena Sanksi, Ini 6 Faktanya

Kompas.com - 10/06/2019, 16:39 WIB
Mela Arnani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASB) yang hari ini, Senin (10/6/2019) bolos kerja setelah libur Lebaran 2019.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 lalu.

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tak hanya berupa potongan gaji, namun yang bersangkutan dapat dikenai hukuman berkaitan dengan promosi jabatan.

Berikut 6 faktanya:

1. Pantauan online

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.
Pemantauan kehadiran ASN dari seluruh instansi dan kementerian/lembaga dilakukan melalui portal online. Pelaporan kehadiran ASN ini maksimal dilakukan pukul 15.00 WIB.

Pemantauan dilakukan untuk 543 instansi dan 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat.

Dari pamantauan tersebut, otomatis diketahui siapa saja ASN yang hadir dan tidak hadir di hari pertama seusai libur Lebaran tahun ini.

Pemberlakukan sanksi bagi ASN yang tak hadir ini akan dilakukan setelah Kemenpan RB dengan instansi dan kementerian/lembaga melakukan rapat bersama. Rapat digelar setelah laporan kehadiran ASN masuk ke portal online.

2. Sanksi

Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).
Hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja hari ini bergantung kepada tingkat pelanggarannya.

Sanksi berupa teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan kenaikan jabatan dapat diberikan kepada ASN yang terbukti absen.

Meskipun demikian, teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan.

Pemberian sanksi kepada ASN yang absen kerja hari ini berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

3. Aturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre, Jakarta ,Senin (10/6/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pasca libur Lebaran di ruang Command Centre, Jakarta ,Senin (10/6/2019).
Kemenpan RB mengatur kedisiplinan ASN pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2019 melalui Surat Menteri PANRB Nomor:B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Hukuman disiplin didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 17.

Peraturan tersebut membagi jenis hukuman disiplin ke dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan merupakan teguran lisan atau tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat masing-masing selama satu tahun.

Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian ASN dengan tidak hormat.

4. Instansi juga kena

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Tak hanya ASN yang membolos saja yang diberikan sanksi hukuman disiplin.

Instansi atau kementerian/lembaga terkait juga akan diberikan penilaian oleh Kemenpan RB.

"Instansinya juga akan diberikan penilaian manakala instansi mana yang banyak yang bolos. Itu berarti leadership-nya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," kata Syafruddin, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Jika Ada ASN yang Bolos, Instansi Juga Akan Dapat Catatan Khusus dari KemenPAN RB

5. Puluhan ASN Kota Bekasi bolos

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hingga Senin (10/6/2019) siang, Pemerintah Kota Bekasi mencatat 37 ASN Kota Bekasi tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan, karena total ASN tersebut dapat berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Selain itu, terdapat 19 ASN sakit dan 14 orang izin.

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang tidak hadir bekerja ini akan keluar dua hingga tiga hari mendatang. Ketidakhadiran 37 ASN Kota Bekasi juga akan dilaporkan ke Kemenpan RB.

Baca juga: 37 ASN Kota Bekasi Bolos pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

6. Skorsing

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap pegawai di lingkungannya yang tidak hadir bekerja setelah libur Lebaran 2019.

Sanksi dapat berupa skorsing selama tiga hari, pemotongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

Meskipun begitu, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan tidak hadir bekerja, asalkan mempunyai alasan yang jelas, seperti sakit atau ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan untuk Mendisiplinkan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com