JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, menyerahkan persoalan penahanannya kepada para penyidik.
Hal itu diungkapkan Kivlan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana makar, pada Rabu (29/5/2019).
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polri sebagai Tersangka Makar
Ketika ditanyakan kembali, Kivlan pun mengaku sudah siap jika setelah pemeriksaan ia ditahan.
"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," ujar dia.
Menurut Kivlan, ia telah menjalani proses hukum yang menyandungnya sesuai prosedur yang ada.
Oleh karena itu, setelah menjalani proses tersebut, Kivlan mengaku siap apabila memang dinyatakan bersalah.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," kata Kivlan.
Baca juga: Pengacara Sebut Kivlan Zen Akan Penuhi Panggilan Polri Rabu Hari Ini
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.