JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menyandung mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa hingga terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar
Pemeriksaan Kivlan berikutnya telah dijadwalkan pada Rabu (29/5/2019). Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dedi menuturkan, pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan pada Selasa 21 Mei 2019. Namun, pemeriksaan kala itu ditunda karena Kivlan berhalangan hadir.
"Kemudian yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21, tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pengacara, Dedi mengatakan bahwa Kivlan akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Fadli Zon Kritik Penetapan Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.