JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, pada Rabu (29/5/2019).
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kivlan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen
"Ya betul (sudah tersangka), besok infonya dari PH (penasehat hukum) akan hadir dalam riksa di Bareskrim," ungkap Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro. Ia mengaku akan mendampingi Kivlan dalam pemeriksaan tersebut.
"Rabu lusa diperiksa. Saya dampingi," tutur Djuju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurutnya, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun, pihaknya meminta penundaan karena kliennya berhalangan hadir.
"Jadwalnya minggu lalu, tapi beliau masih di luar kota sehingga kita minta tunda," tuturnya.
"Ya panggilan pertama sebagai tersangka, betul," imbuh dia.
Baca juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.