JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (29/5/2019) hari ini.
Selain dugaan makar, Kivlan juga ditetapkan tersangka penyebaran kabar bohong (hoaks).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Kivlan seharusnya diperiksa Selasa (21/5/2019). Namun, karena Kivlan berhalangan hadir, polisi menjadwal ulang pemeriksaan.
"Pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya, jadi tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu.
Baca juga: Polisi Mengaku Sudah Memeriksa Beberapa Saksi terkait Kasus Kivlan Zen
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.