JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djudju Purwantoro memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu (29/5/2019) hari ini.
Rencananya, Kivlan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Insya Allah, besok jam 10 di Bareskrim," ujar Djudju, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Hal serupa dikatakan pengacara Kivlan yang lain, Pitra Romadoni. Menurut Pitra, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Baca juga: Bareskrim Panggil Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.