Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polri sebagai Tersangka Makar

Kompas.com - 29/05/2019, 11:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Kivlan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana makar.

Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu bergaris dan celana panjang hitam, tiba sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi pengacaranya. 

Kivlan mengaku akan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersebut.

Baca juga: Bareskrim Panggil Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan yang ada saya. Kemudian saya akan jawab kembali gitu saja," tutur Kivlan.

Ia pun menyerahkan kepada penyidik persoalan penahanan dirinya.

Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro menyebutkan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan.

Djudju mengatakan, Kivlan tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa.

"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ungkap Djudju yang mendampingi Kivlan di Gedung Bareskrim.

Baca juga: Pengacara Sebut Kivlan Zen Akan Penuhi Panggilan Polri Rabu Hari Ini

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP. 

Kompas TV Penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Pangkostrad, Kivlan Zen sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dipastikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Rabu (29/5/2019), Kivlan akan diperiksa mengenai status hukumnya sebagai tersangka. Sebelumnya Kivlan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dalam unjuk rasa 9 Mei lalu. #KivlanZen #DugaanMakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com