JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kivlan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana makar.
Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu bergaris dan celana panjang hitam, tiba sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
Kivlan mengaku akan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersebut.
Baca juga: Bareskrim Panggil Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan yang ada saya. Kemudian saya akan jawab kembali gitu saja," tutur Kivlan.
Ia pun menyerahkan kepada penyidik persoalan penahanan dirinya.
Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro menyebutkan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan.
Djudju mengatakan, Kivlan tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa.
"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ungkap Djudju yang mendampingi Kivlan di Gedung Bareskrim.
Baca juga: Pengacara Sebut Kivlan Zen Akan Penuhi Panggilan Polri Rabu Hari Ini
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.