JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Menurut Fadli, itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan mencap orang makar ini bagian dari kemunduran demokrasi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Rabu Besok
Fadli sudah menyampaikan berkali-kali bahwa makar merupakan upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan. Jika hanya sebatas kritik atau ucapan, tidak bisa dikategorikan sebagai makar.
Dia merasa miris jika pasal makar ini terus menerus digunakan untuk memenjarakan seseorang.
"Penggunaan pasal makar ini kalau diteruskan itu menjadikan Indonesia bukan lagi negara demokrasi," ujar Fadli.
Baca juga: Kata Kivlan Zen soal Makar hingga Kabar Melarikan Diri....
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.