JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu baik pemilihan presiden maupun legislatif.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, penanganan perkara pilpres akan digelar lebih dulu daripada pileg.
"MK akan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa hasil pilpres. Baru setelah tuntas pilpres, kita akan menangani perselisihan hasil pileg," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Saat ini, tahapan yang sedang dilakukan MK adalah membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
Gugatan sengketa hasil pileg telah berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Sementara, pendaftaran untuk pilpres baru akan berakhir tengah malam nanti.
Setelah semua pendaftaran ditutup, penanganan sengketa akan dilanjutkan kembali setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini adalah alur penanganan sengketa pilpres dan pileg di Mahkamah Konstitusi:
Sengketa pilpres
1. 21-24 Mei (pukul 24.00 WIB): Pengajuan permohonan pemohon
2. 11 Juni: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)
3. 11 Juni: Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu
4. 14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan
5. 17-24 Juni: Pemeriksaan persidangan
6. 25-27 Juni: Rapat Permusyawaratan Hakim
7. 28 Juni: Sidang pengucapan putusan
8. 28 Juni-2 Juli: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman
Sengketa pileg
1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan permohonan pemohon
2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon
3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon
4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)
5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu
6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan
7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan
8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan
9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim
10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan
11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.