Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Tangkap 20-an Provokator Kerusuhan Pasca-demo di Bawaslu

Kompas.com - 22/05/2019, 11:26 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengamankan lebih dari 20 orang yang diduga provokator dalam aksi unjuk rasa massa di depan Gedung Bawaslu RI yang kemudian berujung ricuh, Selasa (21/5/2019) malam hingga Rabu (22/5/2019) dini hari.

"Saat ini aparat kepolisian sudah mengamankan lebih dari 20 orang yang diduga pelaku provokator dan melakukan tindak pidana lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.

Menurut dia, para pelaku provokator adalah massa yang berasal dari luar Jakarta. Mereka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polri: Para Provokator dari Luar Jakarta

"Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa akan ada pihak ketiga yang akan memanfaatkan situasi unjuk rasa tersebut. Oleh karenanya kami minta masyarakat agar tidak terprovokasi," katanya.

Terkait dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan ditemukannya beberapa selongsong peluru dalam kerusuhan, pihaknya meragukan bila selongsong tersebut milik Polri.

Baca juga: Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam, Polri Sebut Hoaks Penembakan Pengunjuk Rasa

Pasalnya anggota Polri yang ditugaskan mengamankan unjuk rasa di Bawaslu tidak dilengkapi dengan senjata api.

Namun, saat ini, Polri masih mengecek kebenaran video tersebut.

"Bahwa aparat keamanan dalam pengamanan unjuk rasa tidak dibekali dengan peluru tajam dan senjata api," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com