JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyatakan penangkapan para tokoh yang terindikasi melanggar hukum akan terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Wiranto saat menggelar konferensi pers menyikapi selesainya rekapitulasi suara Pemilu 2019.
"Pemanggilan dan penangkapan tokoh-tokoh yang terindikasi melanggar hukum akan terus dilakukan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Wiranto: Ada Rencana Menduduki KPU, Bawaslu, DPR, Istana
Ia mengatakan polisi tak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang melanggar hukum. Namun, ia mengatakan penangkapan tersebut bukan bentuk kediktatoran. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
Ia juga membantah penangkapan para tokoh tersebut sama seperti di era Orde Baru. Menurut Wiranto, penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
"Ini saya sampaikan bukan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah, bukan. Ini ada tuduhan pemerintah sewenang-wenang, diktator, kembali ke Orba, bukan," ujar Wiranto.
"Tapi kami lakukan demi tegaknya hukum yang menyangkut keamanan nasional. Justru kami lakukan karena kami ingin supaya negeri ini tetap aman, masyarakat tentram, tidak terganggu dengan tindakan pelanggaran hukum seperti ini," lanjut dia.
Baca juga: Kata Wiranto, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan karena Kuasai Senjata Api Ilegal
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selaea (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.