Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK, Ini Syarat-Syaratnya

Kompas.com - 20/05/2019, 19:24 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai bekerja. Pansel resmi mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran bagi calon pimpinan KPK 2019-2023.

"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai 4 Juli 2019, pukul 09.00-16.00 WIB," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan Kinerja Pansel Pimpinan Baru

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara mengirim langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.

Berkas juga dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id. Salinan cetak (hardcopy) berkas diserahkan pada saat uji kompetensi. Pendaftaran Capim KPK tidak dipungut biaya.

Calon pelamar wajib melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4x6.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Kritik Komposisi Pansel Capim KPK yang Ditunjuk Jokowi

Kemudian fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersngkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.

Lampiran lainnya, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000.

Baca juga: Akui Berat Jadi Pansel KPK, Hamdi Muluk Nyatakan Siap Bertugas

Selanjutnya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik.

Calon pelamar juga wajib melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Lampiran terakhir adalah makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan maksimal 10 halaman, font 11, Arial, dan 1,5 spasi.

Kompas TV Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Pansel ini dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK, yang akan berakhir masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Simak 9 anggotanya di video berikut ini. #panselkpk #presidenjokowi #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com