JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuat kesepakatan soal keterlibatan anak-anak dalam politik pasca Pemilu 2019.
Kesepakatan ini dibuat setelah sebelumnya Direktorat Hukum dan Advokasi TKN melaporkan sekitar lima video berisi doktrin menyesatkan untuk anak-anak sekolah kepada KPAI.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan mengatakan, dalam video itu anak-anak diberi doktrin yang menyebutkan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Bahkan, ada satu video yang memperlihatkan seorang anak berseragam sekolah menurunkan foto Presiden Joko Widodo diiringi lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Kampanye Terbuka Masih Dominan
Akhirnya, pada hari ini, Jumat (17/5/2019), KPAI mengundang perwakilan TKN dan BPN.
Turut hadir Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan serta Juru Bicara BPN Edriana Noerdin.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada TKN dan BPN soal video yang beredar.
Perwakilan keduanya mengaku tidak tahu-menahu terkait siapa yang ada dalam video tersebut.
Oleh karena itu, KPAI untuk sementara melakukan pencegahan dengan meminta pihak TKN dan BPN menandatangani kesepakatan.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan kejadian seperti yang ada dalam video tidak terulang lagi.
"Kan kita tidak menunggu kepastian di mana ini terjadi, tetapi kita mempertimbangkan efek dari beredarnya narasi-narasi ini, jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang," kata Susanto.
Baca juga: Tim Jokowi Akan Datangi KPAI Terkait Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres
Berikut ini tujuh poin hasil pertemuan KPAI dengan TKN-BPN:
Menyikapi proses Pemilu 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.
2. Tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum.